Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, sudah siap dengan segala putusan dari hakim.
Lanjut atau tidaknya sidang kasus "Idiot" dengan tersangka Ahmad Dhani ditentukan hari ini di PN Surabaya.
Hakim Ketua, IG Eko Purwanto mengatakan dalam membacakan amar putusan sela, bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Uniknya, meski JPU belum menerima salinan lengkap putusan sela hakim, pelimpahan dalam kasus ini terbilang cukup cepat dibandingkan kasus-kasus lainnya yang ditangani kejaksaan.
RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. Sementara terdapat 8 fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak RUU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bacakan putusan sela Ferdy Sambo Cs hari ini.
Majelis Hakim dalam putusan sela juga meminta persidangan akan lanjut terus berlanjut ke proses pembuktian
Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99
HNW Serukan Indonesia Kawal Putusan Sela Mahkamah Internasional terhadap Kejahatan Israel